Dirlantas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Maluku Utara, Kompol Hendra Gunawan memberikan pernyataannya.
Ia mengaku, sehari saat dua kamera ETLE diaktifkan sedikitnya ada 1.041 pelanggar.
Para pelanggar yang sudah terekam ini terdiri dari pengendara roda empat maupun roda dua.
Ia mengatakan, ribuan pelanggar tersebut terekam dalam kamera ETLE yang dipasang di dua titik tersebut.
"Dari delapan sasaran prioritas, pelanggaran yang terekam kamera ETLE yakni menggunakan ponsel saat berkendara."
"Tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman," ungkapnya, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Wacana Polisi Pasang Chip di Pelat Nomor Motor, Diterapkan 2023?
Lanjutnya, pemberlakuan tilang elektronik resmi dimulai Senin kemarin.
Kamera tilang elektronik tersebut dilengkapi dengan teknologi yang akan merekam untuk mendeteksi perilaku pengguna jalan, serta identitas pemilik kendaraan selama 1×24 jam.
"Saat ini saja yang sudah tercapture 1.041 pelanggar. Ini belum terhitung 1x24 jam, dari jumlah sementara."
Source | : | TribunTernate.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR