MOTOR Plus-online.com - Saat ini pihak Kepolisian gencar menerapkan ETLE alias tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. Tidak pandang bulu termasuk pejabat negara sepertiBupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Surat tilang elektronik (ETLE) dikirim oleh Polres Situbondo ke kantor Bupati Lumajang. Thoriqul Haq sempat kaget melihat surat tilang elektronik diruang kerjanya, Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, pada hari Selasa (3/1/2023).
Thoriqul Haq kaget karena merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang ditulis dalam surat tilang. Motor miliknya dengan nomor polisi N 4668 YAU dikenakan pelanggaran tidak menggunakan helm.
Usut punya usut ternyata motor milik Thoriqul Haq, Bupati Lumajang sedang dipinjamkan kepada keponakannya yang kuliah di Malang. Kebetulan sedang liburan di Situbondo menggunakan motor milik pamannya.
Di surat tilang elektronik jelas buktinya ada foto laki-laki berambut gondrong sedang berboncengan dengan temannya. Keduanya pengendara motor yang berboncengan tidak menggunakan helm.
Pada foto itu disebut pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.
Baca Juga: Waduh, Kamera ETLE di Ternate Rekam 2000 Pelanggar Motor dan Mobil Per Hari
Baca Juga: 2 Hari Lagi Kota Tangerang Uji Coba Tilang Elektronik, Catat Lokasinya
Dalam surat tilang disebutkan pengemudi melanggarPasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).