ETLE Tidak Pandang Bulu, Motor Milik Bupati Lumajang Kena Tilang Elektronik Begini Kronologisnya

Indra GT - Selasa, 03 Januari 2023 | 21:57
Ilustrasi Tilang Elektronik, Momen para pemtor melawan arah di Jakarta Urara hingga tak menyadari tertangkap kamera ETLE Mobile.
Instagram/jakut.info
Ilustrasi Tilang Elektronik, Momen para pemtor melawan arah di Jakarta Urara hingga tak menyadari tertangkap kamera ETLE Mobile.

MOTOR Plus-online.com - Saat ini pihak Kepolisian gencar menerapkan ETLE alias tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas. Tidak pandang bulu termasuk pejabat negara sepertiBupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Surat tilang elektronik (ETLE) dikirim oleh Polres Situbondo ke kantor Bupati Lumajang. Thoriqul Haq sempat kaget melihat surat tilang elektronik diruang kerjanya, Pendopo Arya Wiraraja, Lumajang, pada hari Selasa (3/1/2023).

Thoriqul Haq kaget karena merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang ditulis dalam surat tilang. Motor miliknya dengan nomor polisi N 4668 YAU dikenakan pelanggaran tidak menggunakan helm.

Usut punya usut ternyata motor milik Thoriqul Haq, Bupati Lumajang sedang dipinjamkan kepada keponakannya yang kuliah di Malang. Kebetulan sedang liburan di Situbondo menggunakan motor milik pamannya.

Di surat tilang elektronik jelas buktinya ada foto laki-laki berambut gondrong sedang berboncengan dengan temannya. Keduanya pengendara motor yang berboncengan tidak menggunakan helm.

Pada foto itu disebut pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.

Surat tilang yang diterima Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Rumah Dinasnya, Selasa (3/1/2023).
(KOMPAS.com/Miftahul Huda)
(KOMPAS.com/Miftahul Huda)
Surat tilang yang diterima Bupati Lumajang Thoriqul Haq di Rumah Dinasnya, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Waduh, Kamera ETLE di Ternate Rekam 2000 Pelanggar Motor dan Mobil Per Hari

Baca Juga: 2 Hari Lagi Kota Tangerang Uji Coba Tilang Elektronik, Catat Lokasinya

Dalam surat tilang disebutkan pengemudi melanggarPasal 291 ayat (1) jo pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 karena tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Source : kompas
Editor : Aong

TERPOPULER