MOTOR Plus-Online.com - Hati-hati, bisa dikira bawa motor hasil dari curian jika masih ngotot enggak mau bayar pajak motor.
Terlebih jika keterlambatan membayar pajak hingga 2 tahun lebih.
Kok bisa enggak bayar pajak sampai 2 tahun bisa dikira bawa motor hasil curian?
Buat yang belum tahu, Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis.
Plus ditambah jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang selama dua tahun.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” tukas Yusri, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Data STNK Motor Dihapus Jika Masih Nekat Enggak Bayar Pajak 2 Tahun, Bikers Ingat
Yusri menambahkan, regulasi ini dipersiapkan untuk mendorong masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ujar Yusri.
“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” tambahnya.
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Untuk penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Lalu untuk tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Makanya, brother jangan lupa untuk tetap taat membayar pajak kendaraan bermotor kalian ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Mulai Bergulir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR