Ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022.
Update terbaru soal rencana penggolongan SIM C akhirnya dijelaskan kepolisian.
Dalam hal ini Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengaku akan memberikan keterangan terbaru soal penggolongan SIM C yang sudah ramai sejak beberapa waktu lalu.
"Rencana kita akan melakukan Pilot Project salah satunya itu (penggolongan SIM)," jelas Kombes Djati, pada Selasa (3/1/2023).
Namun, Kombes Djati belum mau berkomentar banyak soal kapan penggolongan SIM tersebut mulai diterapkan.
"Nanti saya kabari jika sudah di ACC pak Kakor (Kakorlantas). Jadi buat para biker mohon ditunggu tahun ini, Insya Allah," kata Kombes Djati.
Jika jadi diterapkan, pemotor tidak bisa lagi cuma punya satu SIM C.
Khusus untuk pemilik atau pengguna moge harus memiliki SIM C I atau SIM C II.
Sementara untuk pengguna motor 250 cc ke bawah tetap menggunakan SIM C.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR