Sempat Ramai Polisi Jelaskan Rencana Penggolongan SIM C, Berlaku Tahun Ini?

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Rabu, 4 Januari 2023 | 08:26 WIB
Serambinews.com/Agus Ramadhan
Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan segera diterapkan Korlantas Polri mulai tahun 2023 ini?

Ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022.

Update terbaru soal rencana penggolongan SIM C akhirnya dijelaskan kepolisian.

Dalam hal ini Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengaku akan memberikan keterangan terbaru soal penggolongan SIM C yang sudah ramai sejak beberapa waktu lalu.

"Rencana kita akan melakukan Pilot Project salah satunya itu (penggolongan SIM)," jelas Kombes Djati, pada Selasa (3/1/2023).

Namun, Kombes Djati belum mau berkomentar banyak soal kapan penggolongan SIM tersebut mulai diterapkan.

"Nanti saya kabari jika sudah di ACC pak Kakor (Kakorlantas). Jadi buat para biker mohon ditunggu tahun ini, Insya Allah," kata Kombes Djati.

Jika jadi diterapkan, pemotor tidak bisa lagi cuma punya satu SIM C.

Khusus untuk pemilik atau pengguna moge harus memiliki SIM C I atau SIM C II.

Sementara untuk pengguna motor 250 cc ke bawah tetap menggunakan SIM C.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular