MOTOR Plus-Online.com - Terjadi sebuah kericuhan yang melibatkan para driver ojek online alias ojol dengan ojek pangkalan alias opang di Kota Bandung.
Kericuhan itu lebih tepatnya terjadi di Jalan Pasir Impun Kota Bandung, pada Selasa (3/1/2023). Bahkan momen kericuhan itu sempat viral di media sosial.
Menurut informasi yang beredar, penyebab kericuhan diduga ada cekcok antara driver taksi online dengan oknum ojek pangkalan Pasir Impun.
Para oknum opang memaksa driver taksi online yang sedang membawa penumpang itu turun dari mobil, padahal penumpang sedang buru-buru harus melayat orang meninggal.
Setelah menyerang markas ojek pangkalan Pasir Impun, para driver ojol ini langsung mendatangi Mapolsek Antapani.
Mereka meminta kejelasan proses hukum atas oknum ojek pangkalan tersebut.
Driver ojol dan opang di Pasir Impun Bandung akhirnya menyepakati sejumlah poin hasil mediasi yang dilakukan di Polsek Antapani.
Kapolsek Antapani, Kompol Asep Muslihat mengatakan, kedua pihak sudah menyampaikan keinginan masing-masing dan sepakat tidak akan memperpanjang konflik yang terjadi.
Baca Juga: Akhir Kericuhan Driver Ojek Online Lawan Ojek Pangkalan di Bandung
"Di antara kedua belah pihak yang sudah berkumpul ini. Alhamdulillah cooling down, yang kedua tidak ada persoalan di lapangan, dan tidak ada persoalan fisik di lapangan untuk ke depannya," ujar Asep dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (3/1/2023).
Peristiwa ojol vs opong memang kerap terjadi sebagai dampak persaingan di bidang transportasi umum.
Tapi brother pastinya ingat atau tahu kalau sebenarnya motor bukanlah kendaraan yang masuk kategori angkutan umum.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmonto pernah menjelaskan motor bukanlah kendaraan untuk angkutan umum lantaran ada dasar hukumnya, yakni Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ada beberapa faktor yang menurutnya motor belum atau tidak dinyatakan sebagai kendaraan angkutan umum. Seperti aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, keteraturan, dan keseteraan.
“Bahkan sampai saat ini menurut undang-undang, sepeda motor bukan angkutan umum dikarenakan oleh issue keselamatan,” ujar Damantoro beberapa waktu lalu.
“Di mana tingkat fatalitasnya tinggi ketika terjadi kecelakaan dan belum adanya pengaturan perannya dalam tatanan transportasi nasional,” kata dia.
Menurutnya, penggunaan motor yang seolah menjadi angkutan umum, karena adanya anomali sistem transportasi di Indonesia yang sangat didominasi oleh motor.
Baca Juga: Kisruh Driver Ojol Versus Opang di Bandung, Diawali Perkara Taksi Online Dilarang Melintas
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR