MOTOR Plus-Online.com - Kakorlantas Polri dibuat jengkel oleh para bikers yang masih ngeyel hingga nekat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bahkan pihaknya tak segan-segan akan memberlakukan kembali sistem penilangan langsung di tempat alias tilang manual.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menilai pasca tilang manual dihapuskan, justru kesadaran tertib berlalu lintas masih kurang.
Bahkan masih ada beberapa oknum pengendara yang nekat melakukan pelanggaran meski sudah jelas diawasi oleh kamera ETLE.
Salah satu contohnya yakni melakukan manipulasi pelat nomor. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari tilang dengan kamera ETLE.
"Masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh. Pelat nomornya dicopot, ada yang diganti bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," kata Firman di Gedung NTMC, Jakarta, Selasa (3/1).
Namun begitu, kata Firman, pihaknya tak akan tinggal diam dengan ulah para pengendara tersebut.
Firman meminta pengendara untuk tertib dan patuh dalam berlalu lintas.
Baca Juga: ETLE Tidak Pandang Bulu, Motor Milik Bupati Lumajang Kena Tilang Elektronik Begini Kronologisnya
Jika tidak, pihaknya akan kembali melakukan tilang secara manual.
"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi, sambil kita lengkapi fasilitas untuk ETLE kita di lapangan," pungkasnya.
Bukan hanya itu saja, pihaknya telah melakukan pengembangan pelat nomor dengan chip dan QR code.
"Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan chip. Besok-besok yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya," jelas Firman.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) baik statis maupun Mobile.
Baca Juga: Waduh, Kamera ETLE di Ternate Rekam 2000 Pelanggar Motor dan Mobil Per Hari
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cegah Pemalsuan, Pelat Nomor Bakal Dipasang Chip dan QR Code
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR