MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa urus, simak biaya dan syarat perpanjang SIM online periode Januari 2023, sebaiknya siapkan uang lebih.
Kabar penting buat bikers, segera perpanjang SIM kalau masa berlakunya sudah hampir habis.
Setelah menikmati libur tahun baru, bisa buat perpanjang SIM online, enggak perlu repot-repot ke kantor Satpas SIM.
Perhatikan beberapa hal sebelum brother perpanjang SIM online.
Mulai dari mengetahui masa berlaku SIM, yaitu 5 tahun sejak dokumen tersebut diterbitkan.
Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.
Pastikan enggak telat perpanjang SIM walaupun cuma sehari, atau bakal disuruh bikin SIM baru lagi.
Baca Juga: Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Online, Bayar Rp 75 Ribu Tinggal Tunggu SIM Dikirim?
Untuk perpanjang SIM online, bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Namun ada beberapa syarat perpanjang SIM online, seperti:
Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.
Kalau sudah mempersiapkan persyaratan, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online, yaitu:
Dikutip dari digitalkorlantas.id, biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, lalu SIM A Rp 80.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah.
Kemudian, biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Maka dari itu, jangan lupa siapkan uang lebih untuk perpanjang SIM online ya, bro.
Source | : | digital korlantas polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR