MOTOR Plus-Online.com - Berikut syarat lokasi layanan SIM Keliling di Kota Solo pada hari ini, 5 Januari 2023.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan sesuatu hal yang penting bagi bikers. Pasalnya, SIM bukanlah dokumen yang berlaku seumur hidup.
Masa berlaku SIM yakni hanya sampai dengan lima tahun.
Waktu jatuh tempo SIM juga tidak lagi berdasarkan sesuat tanggal lahir pemilik. Waktu jatuh tempo SIM sudah disesuaikan dengan tanggal penerbitannya.
Pastikan saat melakukan perpanjangan SIM sebelum masa jatuh temponya. Sebab, kalau telat walau sehari saja, maka SIM brother langsung hangus alias sudah tidak berlaku lagi.
Itu artinya brother harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal kembali.
Dengan adanya layanan SIM Keliling mempermudah para bikers dalam mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling juga tersedia di Kota Solo.
Baca Juga: Update Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023, Siapkan Uang Lebih
Namun wajib diingat, kalau layanan SIM Keliling tidak diperuntukan dalam mengurus pembuatan SIM baru.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR