MOTOR Plus-Online.com - Tilang manual rencananya akan diberlakukan kembali menyusul adanya peningkatan trem pelanggaran lalu lintas.
Korlantas Polri merekap adanya kenaikan jumlah penindakan langsung (tilang) kepada pelanggar lalu lintas.
Adapun presentasenya sebesar 37 persen, dan teguran sebesar 34 persen, dari periode sebelumnya.
Tentu saja hal tersebut menjadi bahan evaluasi dari pihak Korlantas Polri.
Oleh sebab itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mempertimbangkan penerapan ETLE dan tilang manual untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami melihat masyarakat dari sisi kesadaran lalu lintasnya itu sendiri, apakah masih tetap menggunakan e-tilang atau kami kombinasikan dengan tilang yang selama ini secara manual kami laksanakan,” ujar Firman (3/1/2023).
Firman menjelaskan, pertimbangan ini dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh dengan peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Motor Milik Bupati Lumajang Kena Tilang Elektronik, Dipakai Orang Lain Langgar Aturan Ini
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Ahmad Ridho |