MOTOR Plus-Online.com - Tarif parkir motor di Kota Bandung naik menjadi Rp 5.000, simak untuk waktu berlakunya.
Kenaikan tarif parkir motor tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Adapun kenaikan tarif tersebut berlaku di lokasi parkir seperti mall, hotel, rumah sakit, gedung, restoran, dan berbagai tempat lainnya.
Ketentuan kenaikan tarif parkir motor menjadi Rp 5000 tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
Rencananya pemberlakuan tarif baru parkir motor berlaku pada 11 Januari 2023 mendatang.
Dalam aturan yang baru, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas.
Untuk satu jam pertama, pengendara akan dikenai tarif Rp 2.000 - Rp 5.000.
Jumlah yang sama juga harus dibayar untuk setiap penambahan satu jam berikutnya.
Baca Juga: Simak Lokasi Parkir Untuk Bikers Saat Car Free Night Perayaan Malam Tahun Baru 2023 Di DKI Jakarta
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, mengatakan kenaikan tarif sewa parkir ini harus mereka lakukan karena sudah delapan tahun tarif sewa parkir tak mengalami kenaikan.
Source | : | TribunJabar |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR