MOTOR Plus-online.com - Dicek sekarang juga, STNK motor mati langsung dikirim Surat Peringatan (SP), tidak ada respon motor jadi bodong.
Polisi semakin tegas memberikan sanksi untuk para penunggak pajak motor.
Rencananya tahun 2023 ini, polisi akan menghapus data registrasi dan identifikasi (regident) atau data STNK.
Tindakan ini diambil polisi jika tidak membayar pajak motor selama dua tahun.
Motor yang data regident atau data STNK-nya dihapus otomatis jadi bodong (ilegal).
Motor tidak bisa lagi dikendarai di jalan raya karena STNK-nya sudah tidak berlaku lagi.
Tapi ingat, sebelum data regident (data STNK) motor dihapus, polisi akan melayangkan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.
Surat Peringatan (SP) akan dilayangkan ke alamat pemilik motor yang belum juga membayarkan pajak motornya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong
Dikutip MOTOR Plus-online dari laman ntmcpolri.info, penjelasan pemberian SP ini dikatakan langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Pemotor yang cuek tidak membayarkan pajak motornya akan dikirimi Surat Peringatan (SP) sesuai alamat masing-masing.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Yusri.
“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.
Sementara itu, Korlantas Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor ketika masa berlaku STNK lima tahunan habis, ditambah pemilik tidak memperpanjang selama dua tahun.
Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dasar hukum wacana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri.
Yusri mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Data STNK Motor Dihapus Jika Masih Nekat Enggak Bayar Pajak 2 Tahun, Bikers Ingat
Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.
Langkah selanjutnya dilakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.
Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Nah, bisa ribet kalau sampai data STNK motor dihapus dan motor jadi bodong.
Motor bodong tidak akan laku dijual atau bisa laku tapi harganya murah dan penjual atau pembeli bisa terjerat kasus hukum.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR