MOTOR Plus-Online.com - Ada alasan yang cukup masuk akal bagi kepolisi untuk kembali memberlakukan penindakan di tempat alias tilang manual.
Sejatinya tilang manual sempat ditiadakan menyusul ada instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE/
Dengan ETLE, penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas diharapkan lebih efektif, praktis, efisisen, serta lebih akurat.
Namun rupanya, ditiadakannya tilang manual justru menimbulkan masalah, yakni meningkatnya tren pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para oknum pengendara.
Semenjak tilang manual ditiadakan, tidak adanya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Oleh sebab itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana memberlakukan kembali tilang manual.
“Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh,” ujar Firman, dilansir dari NTMC Polri (5/1/2023).
Korlantas Polri tengah mempertimbangkan lagi untuk memberlakukan tilang manual.
Baca Juga: Tilang Manual Siap Diberlakukan Lagi, Wilayah DKI Jakarta Bagaimana?
Pasalnya, tidak sedikit pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.
“Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan,” ucap Firman.
Ia menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan, Firman memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya, untuk tidak harus menilang tetapi juga memberikan peringatan.
Tujuannya agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas.
“Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi,” kata Firman.
Tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas menjadi catatan Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas.
Kesadaran pengendara akan tertib berlalu lintas juga bisa berimplikasi pada penurunan angka Firman menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir.
Pihaknya mendorong menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Motor Milik Bupati Lumajang Kena Tilang Elektronik, Dipakai Orang Lain Langgar Aturan Ini
Lebih lanjut, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas, Korlantas Polri juga menggiatkan kembali patroli jalan raya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Bakal Giatkan Lagi Tilang Manual"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR