Dampak Buruk Tilang Manual Dihapus, Pengamat Transportasi Ungkap Faktanya

Albi Arangga - Jumat, 6 Januari 2023 | 07:55 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi melakukan tilang manual terhadap pemotor.

MOTOR-Online.com - Menurut pengamat transportasi akan ada dampak yang buruk jika tilang manual ditiadakan.

Pasca tilang manual ditiadakan, pihak kepolisian memaksimakan ETLE alias tilang elektronik untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Meski begitu, sistem ETLE ini banyak dikelabuhi oleh para oknum pengendara agar dengan leluasa melakukan pelanggaran lalu lintas.

Salah satu caranya yakni dengan melepas pelat nomor kendaraan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menilai mencopot pelat nomor saat beraktivitas di jalan merupakan pelanggaran lalu-lintas yang dapat menimbulkan efek domino pada perbuatan melawan hukum lain.

"Fenomena mencopot pelat nomor dengan alasan menghindari jepretan CCTV E-TLE sama sekali tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum, dari mulai pelanggaran lalu-lintas yang dapat berefek domino pada perbuatan melawan hukum lainnya, seperti kejahatan lainnya," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2023).

Budiyanto mengatakan, dari prespektif hukum mencopot pelat nomor jelas tidak bisa diterima dan merupakan pelanggaran serius.

Baca Juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Oknum Bikers Dijamin Menyesal

"Bukan saja sebagai pelanggaran serius tapi juga dapat digunakan untuk perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pembegalan dan perbuatan melawan hukum lainnya," kata Budiyanto.

"Ada efek dari pelanggaran lalu-lintas yang kemungkinan membuka ruang untuk melakukan kejahatan," ujar dia.

Meski sudah tidak ada tilang manual, Budiyanto mengatakan, polisi sebetulnya bisa menahan kendaraan yang sengaja mencopot pelat nomor untuk menghindari ETLE.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan ranmor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas pasal 36, kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan jika sudah ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inchraht).

"Setelah ada putusan dari pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelanggar sudah memenuhi kewajiban hukum membayar denda tilang dikuatkan bukti pembayaran, sesuai dengan hukum acara barang bukti dapat dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat TNKB harus dipasang dulu," kata dia.

"Proses ini merupakan bentuk edukasi dan sekaligus proses penegakan hukum untuk menanamkan dan membangun disiplin berlalu-lintas," ujar Budiyanto.

Baca Juga: Tilang Manual Siap Diberlakukan Lagi, Wilayah DKI Jakarta Bagaimana?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tindak Tegas Pengendara yang Copot Pelat Nomor buat Hindari ETLE"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular