MOTOR Plus-online.com - Mulai tahun 2023 ini aturan penghapusan data STNK mati motor jadi bodong diterapkan, apakah motor listrik enggak termasuk?
Bikers yang belum bayar pajak motor alias perpanjang STNK, segera cek dan mengurusnya ya.
Jangan sampai data STNK dihapus dan motor bodong cuma gara-gara belum perpanjang STNK.
Ketentuannya berupa tidak perpanjang STNK 5 tahunan dan dibiarkan mati selama 2 tahun.
Kebijakan tersebut sudah terbit sejak 2009, namun baru akan ditetapkan paling cepat tahun ini.
Kalau data mobil atau motor terhapus, pemilik tidak bisa mendaftarkannya kembali alias bodong.
Polisi dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan.
Seperti yang disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Baca Juga: Pemotor Waspada STNK Motor Mati Langsung Dikirim SP, Tidak Direspon Motor Jadi Bodong
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," jelasnya dikutip dari ntmcpolri.info.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR