Penghapusan Data STNK Mati Motor Jadi Bodong Mulai Tahun Ini, Motor Listrik Enggak Termasuk?

Galih Setiadi - Jumat, 06 Januari 2023 | 12:50
Foto ilustrasi. Penghapusan data STNK mati motor jadi motor mulai tahun ini, motor listrik kena aturan ini?
Foto ilustrasi. Penghapusan data STNK mati motor jadi motor mulai tahun ini, motor listrik kena aturan ini?

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali" tulis Pasal 74 Ayat 3.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yakni dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Enggak sembarangan, penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong

Kalau enggak ditanggapi, jangan kaget penghapusan registrasi akan dilakukan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.

Source : Ntmcpolri.info
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER