Cek Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023, Awas Pengajuan Bisa Ditolak Gara-gara Ini

Galih Setiadi - Jumat, 6 Januari 2023 | 13:39 WIB
Google Play Store
Gambar ilustrasi Digital Korlantas Polri. Cek syarat perpanjang SIM online terbaru periode Januari 2023.

MOTOR Plus-online.com - Bikers perhatikan syarat perpanjang SIM online periode Januari 2023, jangan kaget pengajuan bisa ditolak dengan alasan ini.

Saatnya mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother miliki, jangan sampai telat maupun lupa perpanjang SIM.

Enggak perlu ribet, brother bisa perpanjang SIM online, bisa dilakukan kapan dan di mana saja.

Sebelum mengurusnya, ada beberapa hal penting yang perlu brother perhatikan.

Mulai dari mengetahui masa berlaku SIM, yaitu 5 tahun sejak dokumen tersebut diterbitkan.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Pastikan enggak telat perpanjang SIM walaupun cuma sehari, atau bakal disuruh bikin SIM baru lagi.

Baca Juga: Ingat Perpanjang Dan Bikin SIM Baru Libur 1 Januari 2023, Buka Lagi Tanggal Segini

Soal perpanjang SIM online, brother tinggal gunakan aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa didownload lewat HP.

Akan tetapi, penuhi beberapa berkas sebagai syarat perpanjang SIM online, yaitu:

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata

Untuk tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Berikut cara perpanjang SIM online, yaitu:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama,
    Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Mengutip digitalkorlantas.id, pengajuan untuk perpanjang SIM bisa ditolak kalau terdapat ketidaksesuaian data yang diberikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap.

Maka dari itu, pastikan lagi data yang akan diserahkan sudah lengkap ya bro.

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular