MOTOR Plus-Online.com - Pura-pura jadi tukang parkir. Modus baru maling motor di Purbalingga ini dibongkar polisi.
Makin marak aksi curanmor dengan modus baru. Kali ini seorang maling motor di Purbalingga berpura-pura jadi tukang parkir saat beraksi.
Seorang pelaku curamor sengaja berperilaku layaknya tukang parkir sebelum membawa kabur motor incarannya.
Beruntung, aksinya telah digagalkan oleh polisi dan ia berhasil diringkus.
Mengutip TribunJateng.com, pelaku berinisial SS alias Bajul (38) warga Desa Limbangan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
Ia berhasil diamankan Polsek Padamara karena menggelapkan motor.
Ia menggunakan modus berpura-pura menjadi tukang parkir.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto memberikan penjelasan.
Baca Juga: Apes, Motor Matic Honda BeAT Milik Kurir di Surabaya Hilang Digondol Maling Dalam 5 Menit
Ia mengatakan pelaku berpura-pura menjadi tukang parkir saat ada pentas kuda kepang di Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Minggu (25/12/2022)
Korban sendiri bernama Catur Fitriadi (30) warga Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Pada kejadian, motornya dipakai oleh keponakan korban yang bernama Enggar Maulana.
"Saat itu, Enggar datang dan memarkirkan sepeda motor dekat lokasi pentas kuda lumping."
"Pelaku kemudian minta kunci motor dengan alasan akan memindahkan kendaraan."
"Karena mengira tukang parkir, kemudian kunci diserahkan," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Jumat (6/1/2023).
Ketika kunci sudah diterima, pelaku seperti akan memarkirkan motor, namun kemudian berusaha kabur.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergitas TNI-Polri yang sedang mengamankan pentas kuda kepang.
Baca Juga: Motor Matic Honda BeAT Hilang Dalam 7 Menit, Aksi Maling di Surabaya Terciduk CCTV
Ketika korban berteriak minta tolong, petugas pengamanan merespon dengan mencoba menangkap hingga pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu motor Honda Revo bernomor polisi R-6485-D, satu buah tas slempang warna biru, satu dompet warna cokelat, satu handphone merk Samsung.
Tidak hanya itu, motor milik pelaku jenis Vario bernomor polisi G-4595-LW.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka ini merupakan residivis dan sudah dua kali dihukum akibat melakukan tindak pidana.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Ancaman hukumannya yaitu penjara dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Pria Purbalingga Diringkus Polisi Karena Curi Motor, Modusnya Pura-Pura Jadi Tukang Parkir"
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR