MOTOR Plus-online.com - Ketua APPI berikan komentar tentang masa berlaku STNK mati 5 tahun lalu dibiarkan 2 tahun motor bisa jadi bodong.
Lagi ramai soal aturan penghapusan data STNK setelah mati 5 tahun tapi enggak diurus dalam waktu dua tahun, jangan kaget statusnya motor bodong alias ilegal.
Soalnya, para pemilik motor enggak bisa mendaftarkan motor atau kendaraannya lagi setelah data terhapus.
Kalau masih nekat pakai motor bodong di jalan, polisi dapat menyita kendaraan tersebut.
Seperti yang disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," ujarnya mengutip ntmcpolri.info.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 menyatakan “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong
Beberapa pihak pun menyoroti kebijakan penghapusan data STNK dan motor bodong tersebut.
Seperti yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Setahu saya, aturannya kalau masa berlaku STNK sudah mati 5 tahun tapi tidak diurus dalam waktu 2 tahun, datanya diblokir sehingga kendaraan menjadi bodong," kata Suwandi, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, aturan penghapusan data STNK bagi yang tidak taat untuk membayar pajak motor atau kendaraan tersebut bisa untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak.
"Memang seharusnya diberlakukan, kalau mau membuat masyarakat sadar membayar pajak. Sekarang bayar pajak kan bisa secara online, artinya tidak harus ke Samsat. Jadi, seharusnya layanan untuk mengurus STNK sudah lebih mudah," tuturnya.
Suwandi mengimbau, supaya para pemilik kendaraan tetap taat membayar pajak supaya kendaraannya tidak bodong.
"Karena membangun infrastruktur juga sumbernya dari pajak, termasuk perbaikan jalan. Kalau dari saya, supaya masyarakat bisa taat membayar pajak supaya STNK kendaraannya tetap bisa digunakan. Dengan pembayaran pajak yang lancar, layanan seharusnya bisa menciptakan hasil yang baik," pungkasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR