Syarat Dapat Subsidi Motor Listrik Tingkat TKDN Harus Tinggi, Ini Aturannya

Indra GT - Jumat, 06 Januari 2023 | 22:50
Proses perakitan motor listrik Charged Indonesia
Dok Charged Indonesia
Dok Charged Indonesia
Proses perakitan motor listrik Charged Indonesia

MOTOR Plus-online.com - Masih dalam pembahasan subsidi untuk motor listrik harus memiliki nilai TKDN yang tinggi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan perhitungan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri alias TKDN, untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Saat yang jadi sorotan seputar subsidi motor listrik diharapkan tingkat TKDN bertambah minimal 80% 3 tahun lagi.BesaranTKDN diharapkan meningkat dari target waktu yang ditentukan, dimana TKDN untuk roda dua pada tahun 2026 minumum 80 persen.

Said Abdullah selakuKetua Badan Anggaran (Banggar) DPR RImengatakan, catatan agar beleid itu memberikan nilai tambah terhadap kebangkitan industri dalam negeri.

Aspek seperti Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga diatur secara bertahap.

"Kita berharap target ini bisa konsisten dipenuhi" ujar Said Abdullah dikutip dari DPR.CO.id.

"Pemerintah juga mengedepankan pelaku pelaku industri dalam negeri sebagai pelaku pelaku penting bagi terciptanya ekosistem KBLBB, meskipun sejumlah teknologi penting masih dikuasai oleh pelaku pelaku industri luar negeri,"terang Said.

"Namun pemerintah harus memberikan dukungan insentif terhadap penamaman modal dalam negeri untuk industri kendaraan listrik" ucapnya.

"Jika skemanya investasi asing, maka perlu melibatkan rantai pasok produksi oleh mitra mitra nasional lebih banyak, baik BUMN maupun swasta domestik," jelasnya.

Baca Juga: Menperin Dorong Pabrikan Motor Listrik Tingkatkan Nilai TKDN, Bos Viar Motor Kasih Respon

Awalnya untuk percepatan industrialisasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai nasional sudah ada Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Sedangkan nilai TKDN tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2022.

Source : Dpr.go.id, KOMPAS.com
Editor : Indra GT


TERPOPULER