Denda PKB dan BBNKB Dihapus di Pemutihan Pajak Motor 2023, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor

Ahmad Ridho - Sabtu, 7 Januari 2023 | 09:51 WIB
Otofemale.ID
Pemutihan pajak motor 2023 bebaskan denda PKB dan BBNKB, bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan?

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak motor 2023 menghapus denda PKB dan BBNKB, sudah tahu cara hitung denda pajak motor?

Di awal tahun 2023 ini, program pemutihan pajak motor kembali diadakan.

Para penunggak pajak motor bisa bernapas lega karena motor yang pajaknya belum dibayarkan tahun lalu tidak jadi bodong.

Syarat tidak jadi motor bodong, pemilik motor harus segera mengurus pembayaran pajak motor yang belum dibayarkan.

Enaknya penunggak pajak motor dibebaskan atau diberikan ampunan pada program pemutihan pajak motor 2023 ini.

Denda pajak kendaraan bermotor (PKB) termasuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapuskan.

Para penunggak pajak motor hanya membayar pokok pajak yang belum dibayarkan sesuai dengan berapa lama pajak motor mati.

Di tahun 2023 ini, kepolisian menerbitkan aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) motor yang belum bayar pajak selama dua tahun setelah masa berlaku pelat nomor (5 tahunan) habis.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong

Data regident dihapus motor akan menjadi bodong (ilegal) dan tidak akan bisa didaftarkan kembali.

Mumpung digelar lagi pemutihan pajak motor 2023, penunggak pajak motor harus segera melunasi tunggakan pajak motor.

Untuk saat ini daerah yang menggelar pemutihan pajak motor ada di Aceh.

Dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak motor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Penunggak pajak motor di Aceh akan diberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Wajib pajak atau penunggak pajak motor hanya perlu membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).

Pemutihan pajak motor di Aceh sudah dimulai sejak 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023.

Sebelum tanggal 28 Februari 2022, wajib pajak atau penunggak pajak motor harus segera melunasi pajak motor yang belum dibayarkan untuk menghindari data regident dihapus (motor bodong).

Baca Juga: Dua Daerah Ini Adakan Pemutihan Pajak Motor 2023 dan Pajak Parkir, Repot Kalau Motor Jadi Bodong

Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak motor?

Buat pemotor yang masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak motor bisa dilihat di bawah ini.

- Denda keterlambatan pajak motor 1 hari (tidak dikenakan denda)

- Denda keterlambatan pajak motor 2 hari sampai 1 bulan (denda PKB x 25 persen)

- Denda keterlambatan pajak motor 2 bulan (denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 3 bulan (denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 6 bulan (denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 1 tahun (denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: Motor Batal Jadi Bodong Cuma Sampai Hari Ini, Pemutihan Pajak Motor Resmi Berakhir

- Denda keterlambatan pajak motor 2 tahun (2 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan pajak motor 3 tahun (3 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Nah, tinggal dihitung berapa biaya yang harus dikeluarkan penunggak pajak motor berdasarkan cara hitung di atas.

Saatnya mengurus tunggakan pajak motor mumpung denda PKB dan BBNKB digratiskan pada program pemutihan pajak motor 2023 di Aceh.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular