5 Motor Matic Digondol Maling di Jogja, Alasan Pelaku Bikin Geleng Kepala

Yuka Samudera - Sabtu, 7 Januari 2023 | 11:03 WIB
Tribun Jogja/Miftahul Huda
Maling motor di Jogja diringkus polisi. 5 motor diambil dari Honda Scoopy hingga Honda Vario. Alasan beraksi bikin heran.

MOTOR Plus-Online.com - Benar-benar unik modus maling motor di Jogja ini. Gondol 5 motor dari Honda Vario hingga Honda Scoopy biar terlihat keren.

Modus maling motor di Jogja ini bikin geleng-geleng kepala. Nekat mencuri motor akibat ingin terlihat sering gonta-ganti motor.

Total ada lima motor yang dibawa kabur pelaku, di antaranya ada motor matic Honda Vario hingga Honda Scoopy.

Yang bikin keheranan, niat pelaku beraksi ini hanya untuk terlihat keren di mata orang karena bergonta-ganti motor.

Mengutip TribunJogja.com, alasan GN (42) warga Danurejan, Kota Yogyakarta dan temannya mencuri motor agar mereka bisa terlihat ganti-ganti kendaraan.

Alasan lain mereka beraksi jelas karena alasan ekonomi.

GN mengaku hasil curiannya sebagian dipakai sendiri dan sebagiannya lagi dijual.

"Rencana mau dipakai sendiri, sama yang temen saya ini buat ganti-ganti motor," ujarnya, di Mapolresta Yogyakarta , Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Waspada Modus Baru Maling Motor di Purbalingga, Pura-pura Jadi Tukang Parkir

Lanjutnya, sudah ada lima motor yang ia dapatkan dengan cara mencuri.

Dua disimpan di wilayah Gamping, tiga di antaranya disimpan rekannya di Kabupaten Gunungkidul.

Namun berapa lama lima kendaraan itu didapat, GN lupa untuk mengingatnya.

"Waduh saya enggak ingat karena setiap kayak gitu saya selalu mabuk. Minum minuman keras," jawabnya.

Beberapa motor tersebut dipakai sendiri, sebagian motor hasil curian itu juga ada yang sudah dilepas onderdilnya.

Ada dugaa onderdil motor itu akan dijual per part untuk memudahkan penjualan.

"Itu yang preteli (melepas) teman saya. Bukan saya," ucap GN.

Rekan GN kini masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Baca Juga: Apes, Motor Matic Honda BeAT Milik Kurir di Surabaya Hilang Digondol Maling Dalam 5 Menit

GN dijerat pasal 363 KUHP, kemudian pasal 362.

Untuk pasal 363 ancaman hukumannya adalah 7 tahun dan untuk pasal 362 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Pengakuan Pelaku Curanmor di Yogyakarta, Curi 5 Sepeda Motor Supaya Bisa Ganti-ganti Kendaraan"

Source : Tribunjogja.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular