MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri tengah mempersiapkan penerbitan SIM CI.
Bahkan baru-baru ini beredar di media sosial jika motor untuk ujian SIM CI juga telah dipersiapkan.
Direktur Reggident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus membenarkan persiapan untuk penerbitan SIM CI.
Menurutnya akan ada wilayah pertama dan menjadi prioritas untuk memiliki SIM CI.
"Satpas kami ada 468 jadi kita berikan motor itu secara prioritas dulu seperti wilayah Jawa dan Bali yang banyak motor 250-500 cc," ucap Yusri dikutip dari Gridoto.
Yusri kemudian menyebut pengadaan motor untuk praktik uji diharapkan mampu mudahan pelayanan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan SIM CI.
Sementara untuk biaya pembuatan SIM CI dan CII masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 76 2020, tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam aturan tersebut berbunyi penerbitan baru Rp 100 ribu dan untuk perpanjangan Rp 75 ribu.
Baca Juga: Awas Sering Terekam Kamera ETLE, Polisi Bakal Cabut SIM Pemotor
Biaya belum termasuk asuransi Rp 50 ribu, tes kesehatan Rp 24 ribu dan tes psikologi Rp 60 ribu.
Diketahui, Polisi bakal menggunakan motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C-I.
Motor tersebut dibekali mesin berkapasitas 471 cc garapan Hunter Motorcycles Indonesia.
Motor memiliki dimensi panjang 2.156 mm, lebar 850 mm, jarak sumbu roda 1.460 mm, tinggi jok 820 mm, dan ground clearance 210 mm.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR