MOTOR Plus-online.com - Aneh masyarakat meminta tilang manual diadakan lagi padahal tilang elektronik sudah mulai berjalan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sudah meminta Kakorlantas dan kepolisian untuk menghapus tilang manual.
Tilang manual dihapus karena dinilai sarat pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi saat menggelar razia.
Tilang manual resmi dihapus berdasarkan perintah Kapolri dan sudah tertuang di dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022.
Harus diingat, penghapusan tilang manual bukan berarti tidak ada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas oleh pemotor.
Menurut Kapolri, penindakan pelanggaran lalu lintas hanya akan dilakukan dengan e-tilang baik statis maupun mobile serta dengan memberikan teguran langsung kepada pemotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Walaupun tilang manual resmi dihapus namun polisi akan tetap berada di jalan untuk mengatur ketertiban dan meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
Di tengah penghapusan tilang manual dan digantikan tilang elektronik, masyarakat malah meminta polisi mengadakan lagi tilang manual.
Baca Juga: Siap-siap Tilang Manual Akan Kembali Diberlakukan Bulan Ini, Catat Lokasinya
Dikutip dari laman ntmcpolri.info, masyarakat meminta kepolisian mengadakan lagi tilang manual (razia).
Hal ini mengingat karena jumlah pelanggaran lalu lintas semakin meningkat pasca diberlakukannya tilang elektronik.
Permintaan tilang manual diadakan lagi disampaikan warga Lamongan Jawa Timur yang disampaikan saat Momen Jumat Curhat.
Momen Jumat Curhat ini digelar Polres Lamongan Jawa Timur dan mendengarkan langsung keluh kesah masyarakat pada Jumat (6/1/2023).
Jumat curhat pekan kedua ini giliran digelar Sat Lantas setelah Jumat pekan lalu oleh Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
Kali ini pesertanya dari kalangan pegiat media sosial dan masyarakat umum di salah satu kafe jalan Veteran.
Sesuai acara, satu dari peserta yang diundang, pembicaraannya langsung menyasar Sat Lantas.
Seorang pengunjung Manshuri menyampaikan keluh kesahnya melihat kenyataan banyaknya pelanggar di jalan, utamanya pemotor.
Baca Juga: Dampak Buruk Tilang Manual Dihapus, Pengamat Transportasi Ungkap Faktanya
Bahkan ia meminta Sat Lantas melakukan langkah tegas untuk berani menerapkan sanksi tilang manual.
Kerinduan tilang manual itu diutarakannya dengan lantang di depan Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno.
Sejak tidak diberlakukannya tilang manual dan beralih ke sistem tilang elektronik, banyak pemotor yang mengabaikan ketertiban lalu lintas.
Manshuri menyebutkan, sejumlah pelanggaran yang kerap dijumpai di antaranya adalah pemotor yang tidak memakai helm dan kendaraan yang tidak sesuai standar, seperti tanpa kaca spion, menggunakan ban lebih kecil dari standar, knalpot brong dan pelanggaran kecil lainnya.
Mereka ini percaya diri untuk mengabaikan ketertiban lalu lintas, karena ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement di Lamongan hanya ada di 2 titik.
Sehingga mereka bisa menghindari tilang dengan melewati jalur lain yang tidak ada kamera ETLE,” ungkapnya.
Selain soal tilang manual, Manshuri juga mengeluhkan penggunaan knalpot mobil bersuara kencang, seperti knalpot singa atau pun knalpot serigala yang kerap digunakan truk dan mobil pick up.
“Kalau motor yang pakai knalpot brong saja ditindak, masak mobil yang pakai knalpot bersuara keras tidak ditindak,” tandasnya.
Baca Juga: Awas Sering Terekam Kamera ETLE, Polisi Bakal Cabut SIM Pemotor
Menanggapi curhatan tersebut, Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno, menjelaskan bahwa kebijakan Kapolri memang tilang manual tidak lagi digunakan.
“Kecuali tindakan pelanggar lalu lintas yang sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, itu masih diperkenankan melakukan tindakan. Contohnya seperti balap liar, yang kemarin juga sudah kita lakukan penindakan,” kata Aris.
Meski demikian, menurut Aris, aspirasi terkait banyaknya pengendara yang melanggar ketertiban lalu lintas menjadi masukan yang berharga bagi Satlantas.
“Sebenarnya fungsi dan tujuannya tilang itu memang adalah untuk membuat tertib masyarakat, tertib di jalan, tidak semenah-menah, menumbuhkan etika berlalulintas di jalan raya, ” ungkapnya
Jadi semuanya mematuhi peraturan lalu lintas. Ini menjadi saran dan masukan baginya, dan pihaknya berjanji meneruskan kepada pimpinan.
“Begitu juga terkait mobil dengan knalpot bersuara keras,” katanya.
Sementara seorang lainnya, Mahrus, juga yang menyampaikan keresahannya terkait keberadaan pak ogah yang mengatur lalu lintas di titik-titik perbaikan jalan nasional, yang dinilai justru menyebabkan kemacetan semakin panjang.
Kemudian juga terkait penyeberangan perlintasan kereta api di depan Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan (RSML).
Baca Juga: Tegas Polisi Akan Gelar Lagi Tilang Manual dan Razia Gabungan, Gara-gara Pelat Nomor Motor
Aris menimpali, untuk penyeberangan di jalan Pahlawan, pihaknya sudah memanggil instansi terkait, baik Dinas Perhubungan maupun PT. KAI, untuk menutup lokasi tersebut.
Jalur itu sangat menghawatirkan dan sebenarnya tidak laik untuk dilintasi pengguna jalan, tapi di sana ada supplay endimen, yaitu adanya kebutuhan dari masyarakat dan juga ada yang menyediakan.
“Masalahnya masyarakat lokal terbiasa melintasi lokasi tersebut, sehingga tetap dibuka,” pungkasnya.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR