MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget tarif parkir motor di Kota Bandung bakal naik menjadi Rp 5 ribu per jam, catat tanggal dan lokasi diberlakukannya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang sedang berada atau berencana ke Kota Bandung nih.
Soalnya, tarif parkir motor dan mobil di Kota Bandung akan dinaikkan dan berlaku di luar badan jalan.
Penerapan tarif parkir baru tersebut seperti di mal, hotel, rumah sakit, dan gedung lainnya.
Kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street).
Dalam aturan yang baru, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas.
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, sewa parkir untuk satu jam pertama, Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk setiap satu jam berikutnya, pengendara harus kembali membayar Rp 4.000 - Rp 7.000.
Ini berarti, jika menggunakan batas atas, maka pengendara harus merogoh kocek hingga Rp 14 ribu saat ia melewati satu jam pertama. Jumlah yang harus dibayar menjadi Rp 21 ribu saat memasuki jam ketiga, begitu seterusnya.
Baca Juga: Nonton WSBK Mandalika 2022 Gratis dari Atas Bukit Cukup Bayar Parkir Motor, Serius Nih?
Kalau menggunakan jasa valet parkir/VIP, maka pengendara harus menambah kembali biaya.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR