Untuk sekali masuk, pengendara harus kembali merogoh kocek Rp. 30.000 - Rp. 50.000.
Kenaikan tarif parkir juga berlaku untuk kendaraan roda dua. Untuk satu jam pertama, pengendara akan dikenai tarif Rp 2.000 - Rp 5.000. Jumlah yang sama juga harus dibayar untuk setiap penambahan satu jam berikutnya.
Kenaikan tarif parkir harus mereka lakukan karena sudah delapan tahun tarif sewa parkir tak mengalami kenaikan.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
"Tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menuturkan, penyesuaian tarif dilakukan atas usulan dari para pengelola parkir terkait.
Usulan penyesuaian tarif diajukan seiring naiknya peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasi parkir.
"Penyesuaian tarif parkir ini juga diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kemacetan arus lalu lintas," ujarnya.
Rijal menjelaskan, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di Kota Bandung.