Untuk sekali masuk, pengendara harus kembali merogoh kocek Rp. 30.000 - Rp. 50.000.
Kenaikan tarif parkir juga berlaku untuk kendaraan roda dua. Untuk satu jam pertama, pengendara akan dikenai tarif Rp 2.000 - Rp 5.000. Jumlah yang sama juga harus dibayar untuk setiap penambahan satu jam berikutnya.
Kenaikan tarif parkir harus mereka lakukan karena sudah delapan tahun tarif sewa parkir tak mengalami kenaikan.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
"Tarif parkir off street belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Ia menuturkan, penyesuaian tarif dilakukan atas usulan dari para pengelola parkir terkait.
Usulan penyesuaian tarif diajukan seiring naiknya peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, dan biaya investasi parkir.
"Penyesuaian tarif parkir ini juga diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk beralih ke transportasi umum, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kemacetan arus lalu lintas," ujarnya.
Rijal menjelaskan, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di Kota Bandung.
Nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).
Parkir di badan jalan, ujarnya, selama ini ikut menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung.
"Ke depan kita dorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan. Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan penyesuaian tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street)," ujarnya.
Penyesuaian ini, lanjut Rijal, bakal dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan. Ke depan, akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.
"Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran," ujarnya. "Mulai hari ini di semua pintu masuk dan keluar tempat parkir di luar badan jalan akan dipasang brosur sosialisasi agar masyarakat bisa memahami penyesuaian tarif parkir."
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Tarif Parkir Motor di Kota Bandung Jadi Rp 5 Ribu Per Jam, Berlaku Mulai 11 Januari 2023"
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR