MOTOR Plus-online.com - Aksinya meresahkan sampai ngaku-ngaku anggota polisi, 3 maling motor ditangkap setelah beraksi di Tambora, tuduh pemotor langgar lalu lintas ini fakta lainnya.
Waspada buat bikers dengan modus pencurian motor yang kerap dilakukan komplotan maling motor.
Bahkan, maling motor sekarang ini sampai berani pakai kaos berlambang Bareskrim Polri dan lencana polisi.
Seperti 3 pencuri motor yang beraksi di Tambora, Jakarta Barat.
Ketiga pelaku berinisial FF (22), DDW (22) dan DKP (20) yang mengaku sebagai polisi tiba-tiba memberhentikan korban yang sedang berkendara motor.
Salah satunya mengenakan kaos Bareskrim Polri, menuduh korban tersebut telah melanggar lalu lintas.
Dia dituduh entah mengendarai sepeda motor terlalu kencang atau tidak memakai masker.
Korban pun diminta ikut ke Polsek Tambora, namun malah diajak berputar-putar tak tentu arah.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Maling Motor di Purbalingga, Pura-pura Jadi Tukang Parkir
Kejadian yang mirip-mirip seperti itu sudah dilakukan ketiga polisi gadungan ini sebanyak 7 kali di wilayah Tambora, Tamansari dan Gambir, Jakarta Pusat.
Ada tiga korban yang sudah membuat laporan polisi ke Polsek Tambora di awal dan akhir Desember 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku itu ditambah dua pelaku lain yang berperan sebagai penadah berinisial HE (34) dan MAN (24) selama dua hari dari Selasa (3/1/2023) hingga Rabu (4/1/2023).
Mereka semua ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari pengakuan ketiga pencuri, mereka mendapatkan kaos berlambang Bareskrim Polri dan lencana polisi via online.
Seperti yang disampaikan Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama.
"Mereka beli via online. Alasan mereka menjadi polisi gadungan untuk mencuri karena mudah mendapatkan uang," ujarnya mengutip TribunJakarta.com.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pencuri Motor yang Pakai Baju Bareskrim dan Lencana Polri di Tambora Beli via Online"
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR