Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023, Bisa Lakukan Pengajuan Ulang Kalau Ditolak, Ini Ketentuannya

Galih Setiadi - Sabtu, 7 Januari 2023 | 12:40 WIB
Google Play Store
Isi menu yang terdapat di Digital Korlantas Polri. Update syarat perpanjang SIM online, pengajuan ulang tetap bisa dilakukan kalau ditolak, ini ketentuannya.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa, cek syarat perpanjang SIM online terbaru periode Januari 2023, tenang saja bisa lakukan pengajuan ulang kalau ditolak dengan ketentuan ini.

Bikers para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) baik mobil atau motor, jangan lupa perpanjang SIM.

Enggak pakai ribet, brother bisa perpanjang SIM online, jadi tanpa harus ke kantor Satpas SIM.

Ada beberapa hal yang perlu brother pahami sebelum mengurus atau perpanjang SIM online, yuk disimak.

Mulai dari masa berlaku SIM yaitu 5 tahun dari penerbitannya, bukan dari tanggal lahir lagi.

Seperti yang tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Dalam surat tersebut, tertulis masa kedaluwarsa SIM sekarang bergantung pada tanggal pencetakan SIM.

Kalau sampai telat perpanjang SIM walaupun cuma sehari, siap-siap bakal disuruh bikin SIM baru lagi.

Baca Juga: Cek Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023, Awas Pengajuan Bisa Ditolak Gara-gara Ini

Untuk perpanjang SIM online, bikers bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebelum mengurusnya, terdapat beberapa syarat perpanjang SIM online, yaitu:

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Tanda Tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata

Tes kesehatan bisa dilakukan melalui https://erikkes.id, kemudian tes psikologi melalui E-PPsi juga bisa mengakses https://eppsi.id.

Simak cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Instagram.com/digitalkorlantas
Foto ilustrasi Digital Korlantas Polri.

Dikutip dari digitalkorlantas.id, pengajuan untuk perpanjang SIM bisa ditolak kalau terdapat ketidaksesuaian data yang diberikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap.

Selama masa berlaku SIM aktif, brother tetap bisa melakukan pengajuan lewat aplikasi tersebut.

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular