Untuk jenis SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.
Opsi untuk melakukan perpanjangan SIM saat ini juga bervariasi. Pemohon bisa datang ke Satpas SIM terdekat, menggunakan layanan SIM keliling, atau melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Adapun penggolongan SIM yang diterbitkan Polri, SIM A untuk mobil, SIM C untuk motor, dan SIM D dikhususkan bagi pengguna kendaraan penyandang disabilitas.
Sementara SIM BI dan BII Umum bakal legalitas pengemudi angkutan penumpang atau barang umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR