Jangan Terkecoh Masa Berlaku SIM Sesuai dengan Tanggal Lahir, Lalu Kapan?

Albi Arangga - Sabtu, 7 Januari 2023 | 17:45 WIB
Serambinews.com
Ilustrasi dokumen Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Untuk jenis SIM khusus penyandang disabilitas atau SIM D, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.

Opsi untuk melakukan perpanjangan SIM saat ini juga bervariasi. Pemohon bisa datang ke Satpas SIM terdekat, menggunakan layanan SIM keliling, atau melakukan perpanjangan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Adapun penggolongan SIM yang diterbitkan Polri, SIM A untuk mobil, SIM C untuk motor, dan SIM D dikhususkan bagi pengguna kendaraan penyandang disabilitas.

Sementara SIM BI dan BII Umum bakal legalitas pengemudi angkutan penumpang atau barang umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir"

Source : Kompas.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular