Update Subsidi Motor Listrik dan Kendaraan Lain, Menperin Ungkap Syarat Pemberian Insentif

Galih Setiadi - Sabtu, 07 Januari 2023 | 18:39
Foto ilustrasi motor listrik. Begini kelanjutan soal subsidi motor listrik dan kendaraan lain, disampaikan Menperin.
Panji Nugraha/Otomotifnet
Foto ilustrasi motor listrik. Begini kelanjutan soal subsidi motor listrik dan kendaraan lain, disampaikan Menperin.

MOTOR Plus-online.com - Masih menjadi sorotan soal subsidi motor listrik dan kendaraan lainnya, Menperin menjelaskan satu syarat pemberian insentif.

Seperti yang brother ketahui, pemerintah berencana memberikan insentif alias subsidi motor listrik.

Dengan adanya subsidi dari pemerintah itu, nantinya harga motor listrik bisa jadi lebih murah.

Tidak hanya motor, sejumlah kendaraan listrik juga bakal mendapatkan subsidi.

Sebelumnya, subsidi motor listrik dikabarkan sebesar Rp 8 juta untuk pembelian baru.

Enggak cuma unit baru, insentif juga akan diberikan bagi motor listrik hasil konversi senilai Rp 5 juta.

Foto ilustrasi motor listrik hasil konversi.
(PLN)
Foto ilustrasi motor listrik hasil konversi.

Selain motor listrik, pemerintah juga ingin menyalurkan subsidi ke kendaraan listrik roda empat sebesar Rp 80 juta untuk mobil listrik baru.

Berbeda jumlah subsidi mobil listrik baru, insentif mobil hybrid sebesar Rp 40 juta.

Baca Juga: Sama-sama Dapat Subsidi, Lebih Pilih Konversi atau Beli Motor Listrik Jadi?

Source : kemenperin.go.id
Editor : Indra GT

TERPOPULER