MOTOR Plus-online.com - Meski ada tilang elektronik namun polisi bisa tilang manual khusus pelanggaran tertentu.
Polisi akan tilang manual dan kandangin kendaraan khusus pelanggaran denda Rp500 ribu ketahui jenisnya agar tahu.
Hanya dengan tilang elektronik atau ETLE malah memicu pengendara berani melanggara aturan lalu lintas.
Bahkan banyak masyarakat yang tidak menggunakan pelindung kepala atau helm dengan melepas pelat nomor untuk menghindar kena ETLE.
Untuk menghindari kena ETLE ada juga yang sengaja menggunakan pelat nomor palsu.
Adanya fenomena ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, petugas kepolisian akan memberlakukan tindak tilang manual bagi pelanggar yang tidak menggunakan pelat nomor.
“Jadi akan diberhentikan oleh petugas kami, akan kami cek, apakah suratnya lengkap? Kalau tidak motornya akan kita tahan dulu,” ucap Latif, saat ditemui Kompas.com, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2023).
“Kalau ditahan tentu harus ada bukti penyitaan, untuk bukti penyitaan di lalu lintas butuh tilang manual. Jadi kami akan mengedepankan itu, kami cek kemudian berlakukan tilang manual,” lanjutnya.
Baca Juga: DPR Dorong Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Masih Banyak Pemotor Bandel
Baca Juga: Resmi Dihapus Kapolri, Masyarakat Malah Minta Tilang Manual Diadakan Lagi
Untuk diketahui, polisi bisa menahan kendaraan yang sengaja mencopot pelat nomor untuk menghindari ETLE.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan ranmor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pasal 36, kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan jika sudah ada penetapan putusan terhadap pelanggaran yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setelah ada putusan dari pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelanggar sudah memenuhi kewajiban hukum membayar denda tilang dikuatkan bukti pembayaran, sesuai dengan hukum acara barang bukti dapat dikembalikan ke pemiliknya dengan syarat TNKB harus dipasang dulu.
Kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomor akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara, karena melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini sanksi penggunaan pelat palsu sebagaimana diatur dalam UU tersebut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Berlakukan Tilang Manual bagi Pengendara yang Copot Pelat Nomor"
KOMENTAR