MOTOR Plus-online.com - Ketar-ketir pemilik motor atau mobil STNK mati 2 tahun akan jadi legal dan dilarang dipakai di jalan.
Gak jadi bodong kendaraan STNK mati 2 tahun ikuti pemutihan 2023 dibuka sebentar cek tanggalnya segera urus.
Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan aturan kendaraan yang punya STNK mati 2 tahun akan dihapus datanya.
Penghapusan data STNK mati 2 tahun untuk penertiban dan mengetahui apakah kendaraan tersebut masih dipakai atau tidaknya.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak mau datanya dihapus karena STNK mati 2 tahun segera ikuti pemutihan 2023.
Dua daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor 2023 yaitu Aceh dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak motor kembali digelar Pemerintah Aceh.
Pemutihan pajak motor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Baca Juga: Denda PKB dan BBNKB Dihapus di Pemutihan Pajak Motor 2023, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Hadir, Berapa Biaya yang Harus Dibayar Agar Motor Tidak Bodong?
KOMENTAR