Motor Ujian Praktek SIM C1 Sudah Siap, Ingat Lagi Syarat Bikinnya

M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya - Minggu, 8 Januari 2023 | 20:36 WIB
Kolase Instagram/dimaspopo dan Ario/GridOto
Motor ujian praktek SIM C1 Hunter SK500 (kiri) dan ilustrasi SIM C1 (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Motor ujian praktek SIM C1 sudah tersedia, ingat lagi syarat bikin SIM C1. Foto penampakan motor ujian praktek SIM C1 sudah beredar di media sosial.

Motor ujian praktek SIM C1 tersebut adalah Hunter Scrambler SK500. Hal tersebut merupakan upaya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk segera membagi SIM C menjadi 3 golongan.

Yup, Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan penggolongan Surat Izin Mengemudi untuk roda dua tahun ini. Tiga golongan untuk SIM motor yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit motor yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

Sebanyak 32 motor Hunter Scramble SK500 yang memiliki kapasitas mesin 471 cc disiapkan untuk ujian praktek SIM C1.

Dimas Popo
32 motor Hunter Scramble SK500 disiapkan untuk ujian praktek SIM C1.

Motor itu akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.

"Misal seperti di Polres Jaya Wijaya seperti di Jaya Pura ada gak motor 250-500? Enggak ada kan? Jadi belum sampai ke sana, untuk itu masih yang skala prioritas dulu seperti Jawa dan Bali yang banyak motor 250-500 cc," ucap Yusri, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: Motor Tes Tersedia, Kapan SIM C1 Mulai Berlaku? Polisi Kasih Jawaban

Syarat bikin SIM C1

Untuk mendapatkan SIM C berdasarkan pembagian golongan di atas, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Untuk syarat batas bawah umur yang berhak mendapatkan SIM C berdasarkan golongannya diatur dalam Pasal 8 huruf (a)-(c) yang berbunyi:

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Adapun syarat administrasi penerbitan SIM C, C1, dan C2 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat administrasi penerbitan SIM lainnya.

Pemohon cukup menyediakan hal berikut ini:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia; - 12 -

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

7. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Sayangnya untuk mendapatkan SIM C1 dan C2 tidak bisa langsung mengajukannya begitu saja.

Yusri menjelaskan, pemohon SIM C1 atau C2 setidaknya wajib memiliki SIM C terlebih dahulu, serta harus menunggu setidaknya 12 bulan atau satu tahun sejak pertama kali mendapatkan SIM C.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular