Wacana Jalan Berbayar Di Jakarta Lanjut 2023, Berlaku Juga Buat Motor?

Ardhana Adwitiya - Senin, 9 Januari 2023 | 16:30 WIB
AsiaOne
Rencana jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta akan kembali dibahas tahun 2023.

MOTOR Plus-online.com - Wacana jalan berbayar atau ERP di Jakarta kembali berlanjut tahun 2023, bakal berlaku untuk motor juga? Bikers pasti masih ingat sama wacana jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) yang akan diterapkan di Jakarta.

Nah nampaknya tahun 2023 ini rencana jalan berbayar itu akan kembali dibahas. Mengutip website resmi DPRD DKI Jakarta, sebanyak 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta masih akan menentukan skala prioritas untuk menentukan jumlah yang layak.

"Awalnya usulan total ada 71, kemudian kita kompilasikan menjadi 39. Sementara sudah kita tentukan menjadi 27 usulan (Raperda) yang prioritas. Kita akan segera finalkan," ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, Selasa (1/11/2022).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, 27 Raperda yang akan ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2023 ditentukan dari sejumlah aspek, seperti unsur urgensi dan sisi yuridis.

Dengan demikian, Propemperda yang ditetapkan diharapkan dapat efisien dan efektif untuk dibahas dan disahkan.

“Harapannya proses nanti yang sudah ditetapkan, proses pembahasan di 2023 akan lebih intensif dan efektif menghasilkan perda perda yang cukup bagus dan bertamabah dari tahun 2022,” tandasnya.

Dari 27 Raperda yang dibahas di tahun 2023 mendatang, salah satunya adalah Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Baca Juga: Jalan Kalimalang Bakal Terapkan Sistem Jalan Berbayar, Dishub Bekasi Malah Bilang Begini 

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan atas nama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali, dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya.

Source : Kompas.com,dprd-dkijakartaprov.go.id
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular