Wacana Jalan Berbayar Di Jakarta Lanjut 2023, Berlaku Juga Buat Motor?

Ardhana Adwitiya - Senin, 9 Januari 2023 | 16:30 WIB
AsiaOne
Rencana jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta akan kembali dibahas tahun 2023.

MOTOR Plus-online.com - Wacana jalan berbayar atau ERP di Jakarta kembali berlanjut tahun 2023, bakal berlaku untuk motor juga? Bikers pasti masih ingat sama wacana jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) yang akan diterapkan di Jakarta.

Nah nampaknya tahun 2023 ini rencana jalan berbayar itu akan kembali dibahas. Mengutip website resmi DPRD DKI Jakarta, sebanyak 27 rancangan peraturan daerah (Raperda) ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta masih akan menentukan skala prioritas untuk menentukan jumlah yang layak.

"Awalnya usulan total ada 71, kemudian kita kompilasikan menjadi 39. Sementara sudah kita tentukan menjadi 27 usulan (Raperda) yang prioritas. Kita akan segera finalkan," ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, Selasa (1/11/2022).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, 27 Raperda yang akan ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2023 ditentukan dari sejumlah aspek, seperti unsur urgensi dan sisi yuridis.

Dengan demikian, Propemperda yang ditetapkan diharapkan dapat efisien dan efektif untuk dibahas dan disahkan.

“Harapannya proses nanti yang sudah ditetapkan, proses pembahasan di 2023 akan lebih intensif dan efektif menghasilkan perda perda yang cukup bagus dan bertamabah dari tahun 2022,” tandasnya.

Dari 27 Raperda yang dibahas di tahun 2023 mendatang, salah satunya adalah Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Baca Juga: Jalan Kalimalang Bakal Terapkan Sistem Jalan Berbayar, Dishub Bekasi Malah Bilang Begini 

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan atas nama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali, dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya.

Lantas apakah jalan berbayar berlaku juga buat motor?

Pertanyaan tersebut dijawab dalam Pasal 11 ayat (1).

"Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat," tulis Pasal 11 ayat (1).

Artinya baik motor bensin maupun motor listrik dikenakan biaya jika melintasi jalan berbayar elektronik.

Sementara untuk sepeda atau sepeda listrik tidak dikenai biaya, sebagaimana tertulis dalam Pasal 11 ayat (4).

"Jalur sepeda yang tersedia dalam Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tetap beroperasi dan dapat dilewati oleh sepeda termasuk sepeda listrik tanpa dikenakan Tarif Layanan
Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik," tulis Pasal 11 ayat (4).

Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan tarif sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900 untuk jalan berbayar elektronik.

"Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp 5.000 sampai Rp 19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan,” kata Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Zulkifli dikutip dari Kompas.com, (15/12/2021).

Zulkifli mengatakan, pemberlakuan jalan berbayar ini nantinya akan dilakukan secara bertahap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Jalan Berbayar Elektronik di DKI Jakarta dan Tarifnya"

Source : Kompas.com,dprd-dkijakartaprov.go.id
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular