Gempa Maluku 7,5 Magnitudo Berpotensi Tsunami, Jalanan Sampai Amblas Pemotor Kocar-kacir

Didit Abdillah - Selasa, 10 Januari 2023 | 10:10 WIB
Dokumen Billy Nakamnanu/Sosmed
Jalanan Desa Napi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Maluku yang terdampak parah pada Gempa Maluku (10/1) dini hari.

MOTOR Plus-Online.com - Gempa Maluku terjadi pada (10/1/2023) dini hari waktu setempat dan dengan kekuatan magnitudo 7,5. 

Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisikan mengabarkan dengan kekuatan sebesar itu sangat berpotensi tsunami

Akibatnya banyak jalanan rusak parah, di Kepulauan Tanimbar, Maluku yang berhamburan keluar di saat tengah malam.  

Dilansir dari banyak video yang dirangkum Kompas.com, banyak jalanan retak bahkan amblas dan membuat para masyarakat berlarian mencari tempat aman. 

Tak luput pun para pemotor yang sedang melintas, sehingga kondisi saat itu cukup runyam. 

Kompas.com
Kondisi pemotor dan pengguna jalan pasca gempa Maluku (10/1) dini hari.

"Jalan yang putus (ambles) itu sepanjang kurang lebih 300 meter di RT 09, RW 02, Desa Napi," ungkap seorang warga Billy Nakamnanu, kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Akibatnya amblesnya jalan itu lanjut Billy, kendaraan khususnya mobil tidak bisa melintas dari lima desa.

Saat ini, kata Billy, aparat dari TNI dan Polri, bersama warga sudah berada di lokasi untuk membuat jalan alternatif.

Baca Juga: Argentina Lolos Final Piala Dunia 2022, Ribuan Fans Tim Tango Di Ambon Konvoi Motor

Getaran gempa Maluku memang terasa cukup jauh karena dampak dan ketinggian ombaknya terasa sampai ke NTT, Bali, dan Papua

Alhasil masyarakat di NTT dan NTB juga ikut dalam status waspada. 

"Saya juga sudah dapat informasi soal jalan yang ambles akibat gempa. Saat ini, kami lagi koordinasi dengan BPBD Kabupaten TTS untuk penanganan," kata Ambrosius Kodo, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTT. 

Gempa itu dirasakan di sejumlah wilayah di NTT, yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Malaka, Belu, Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, Sumba Timur, Lembata dan Ende.

Baca Juga: Gak Langsung Bodong STNK Mati 2 Tahun Pemilik Kendaraan Diberi Waktu 1,5 Tahun Sebelum Dihapus

Source : Kompas.com
Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular