MOTOR Plus-Online.com - Ada alasan mengapa pengendara motor gede alias moge di atas 500 cc belum bisa dapat SIM CII tahun ini.
Telah resmi penggolongan pada SIM C menjadi tiga jenis.
Adapun tiga jenis SIM C itu yakni SIM C, CI, dan CII.
Meski begitu, tidak semua jenis SIM C diberlakukan pada tahun ini.
Ada satu jenis SIM C yang tidak diberlakukan tahun ini, yakni SIM CII.
Lantas apa yang menjadi alasan SIM CII tidak langsung berlaku pada tahun ini.
Jadi borther, pengkategorian SIM C berdasarkan kapasitas mesin atau isi silinder.
Disebutkan bahwa SIM C, untuk semua motor, maksimal 250 cc.
Baca Juga: Motor Ujian Praktek SIM C1 Sudah Siap, Ingat Lagi Syarat Bikinnya
Lalu, SIM CI untuk motor gede (moge) di atas 250 cc hingga 500 cc.
Sedangkan CII, untuk moge di atas 500 cc.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pengendara motor sebelumnya harus memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan, untuk mendapatkan CI.
Aturan tersebut dijelaskan dalam ayat 3 poin 8 dan 9 dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Untuk mendapatkan SIM CII, minimal harus punya SIM CI dulu satu tahun. Jadi, belum bisa kan untuk SIM CII," ujarnya, Senin (9/1/2023).
Nantinya, motor yang akan digunakan untuk tes SIM CII juga disesuaikan.
Namun, belum ada informasi terkait motor apa yang akan digunakan.
Contohnya, untuk SIM CI, pihak kepolisian menggunakan motor Hunter Scrambler 500. Motor tersebut memiliki kapasitas mesin 471 cc.
Baca Juga: Keren Nih, Bikin SIM Baru Bisa Bayar Pakai Sampah Berlaku Di Cirebon
Selain minimal satu tahun memiliki SIM CI, untuk memiliki SIM CII juga ada kriteria usianya. Pemohon SIM CII minimal usianya adalah 19 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan SIM CII Belum Diberlakukan Tahun Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR