Cek Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023, Tetap Bisa Urus Meski Lagi di Luar Negeri?

Galih Setiadi - Selasa, 10 Januari 2023 | 10:15 WIB
Instagram.com/digitalkorlantas
Foto ilustrasi Digital Korlantas Polri. Syarat perpanjang SIM online Januari 2023, jangan lupa cek.

MOTOR Plus-online.com - Perhatikan syarat perpanjang SIM online terbaru periode Januari 2023, apakah benar tetap bisa urus meski sedang berada di luar Indonesia?

Kabar penting buat bikers dan para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) lainnya, jangan lupa perpanjang SIM.

Tenang saja, brother bisa perpanjang SIM online, jadi enggak perlu repot ke kantor Satpas SIM.

Sebelum perpanjang SIM online, simak beberapa hal penting di bawah ini.

Bukan berdasarkan tanggal lahir lagi, kini masa berlaku SIM dari tanggal penerbitannya.

Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Adapun masa berlaku SIM tetap sama seperti sebelumnya, yaitu 5 tahun.

Perlu brother ketahui, jangan sampai lupa apalagi telat perpanjang SIM.

Baca Juga: Cuma Hari Ini SIM Mati Saat Akhir Tahun 2022 Masih Bisa Diperpanjang

Kalau sampai telat perpanjang SIM walaupun hanya lewat dari sehari saja, siap-siap pengajuan ditolak.

Simak cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Upload atau unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Berikut syarat perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mengutip digitalkorlantas.id, perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri belum bisa dilakukan di luar Indonesia.

Maka dari itu, sebelum pergi ke luar negeri, pastikan brother sudah perpanjang SIM, jangan lupa perhatikan masa berlaku belum berakhir.

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular