MOTOR Plus-online.com - Ternyata cara perpanjang STNK gampang banget, cepat urus jangan sampai motor bodong gara-gara data terhapus.
Kabar penting buat bikers terutama para pemilik motor, pastikan enggak lupa perpanjang STNK.
Jangan sampai data STNK terhapus gara-gara brother belum perpanjang STNK.
Ketentuannya, yaitu enggak perpanjang STNK 5 tahunan dan membiarkan mati selama 2 tahun, data STNK terhapus dari kepolisian dan enggak bisa didaftarkan kembali.
Kalau data STNK terhapus, namun motor atau kendaraan lainnya dipakai di jalan raya, polisi dapat menyita kendaraan bodong.
Seperti yang dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," tegasnya dikutip dari ntmcpolri.info.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Gak Langsung Bodong STNK Mati 2 Tahun Pemilik Kendaraan Diberi Waktu 1,5 Tahun Sebelum Dihapus
Buat brother yang belum perpanjang STNK, pastikan masa berlakunya masih aktif.
Source | : | Ntmcpolri.info,samsatdigital.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR