MOTOR Plus-online.com - Ternyata cara perpanjang STNK gampang banget, cepat urus jangan sampai motor bodong gara-gara data terhapus.
Kabar penting buat bikers terutama para pemilik motor, pastikan enggak lupa perpanjang STNK.
Jangan sampai data STNK terhapus gara-gara brother belum perpanjang STNK.
Ketentuannya, yaitu enggak perpanjang STNK 5 tahunan dan membiarkan mati selama 2 tahun, data STNK terhapus dari kepolisian dan enggak bisa didaftarkan kembali.
Kalau data STNK terhapus, namun motor atau kendaraan lainnya dipakai di jalan raya, polisi dapat menyita kendaraan bodong.
Seperti yang dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," tegasnya dikutip dari ntmcpolri.info.
Aturan soal penghapusan data kendaraan tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Gak Langsung Bodong STNK Mati 2 Tahun Pemilik Kendaraan Diberi Waktu 1,5 Tahun Sebelum Dihapus
Buat brother yang belum perpanjang STNK, pastikan masa berlakunya masih aktif.
Bisa menggunakan layanan perpanjang STNK online lewat aplikasi SIGNAL, yaitu pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Ada beberapa cara yang brother perlu lakukan untuk perpanjang STNK online, yaitu:
Simak cara mendaftarkan motor atau kendaraan lain baik milik pribadi maupun orang lain.
Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
Setelah mendaftarkan motor ke dalam aplikasi, simak cara perpanjang STNK online melalui aplikasi SIGNAL:
Tunggu apalagi, segera perpanjang STNK jangan sampai data STNK terhapus gara-gara belum bayar pajak.
Source | : | Ntmcpolri.info,samsatdigital.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR