MOTOR Plus-online.com - Motor tidak asal jadi bodong, penghapusan data STNK bukan karena belum bayar pajak 2 tahun.
Belakangan ramai rencana Kakorlantas Polri menghapus data STNK atau registrasi dan identifikasi (regident) motor yang tidak membayar pajak.
Pajak motor yang sudah mati atau tidak dibayarkan selama dua tahun akan dihapus data STNK-nya.
Dengan demikian jika data STNK sudah dihapus, motor akan jadi bodong (ilegal).
Ternyata masih banyak yang bingung soal rencana polisi menghapus data STNK motor penunggak pajak.
Motor yang tidak dibayarkan pajaknya selama dua tahun tidak langsung jadi bodong.
Sebelum data STNK motor yang menunggak pajak benar-benar dihapus dan motor jadi bodong ternyata ada tahapannya.
Kepolisian tidak bisa langsung menghapus data STNK motor yang menunggak bayar pajak selama dua tahun.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong
Agar penunggak pajak motor tidak salah paham, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus langsung memberikan penjelasan.
Yusri mengaku ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum data STNK benar-benar dihapus dan motor jadi bodong.
"Lima tahun mati STNK, tidak diperpanjang, plus lagi dua tahun dia tidak bayar pajak, itu (data STNK) dapat dihapus," ucap Yusri, dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Jadi secara keseluruhan, ada jeda waktu hingga tujuh tahun untuk pemilik kendaraan membereskan kewajibannya.
Selain itu, masih ada kemudahan berupa peringatan kepada pemilik kendaraan, beberapa bulan setelah itu.
"Itu lima tahun, (tambah) dua tahun. Dikasih lagi tenggang waktu nanti ke depan, dikasih peringatan pertama, kedua, ketiga, (dengan jangka waktu) tiga bulan-satu bulan-satu bulan," ucap Yusri.
Secara teknis, Yusri mengatakan jika pemilik kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak membayar pajak tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus.
"Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya)," ucap Yusri, menegaskan.
Baca Juga: Denda PKB dan BBNKB Dihapus di Pemutihan Pajak Motor 2023, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor
Ia menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasalnya yang ke 74:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
1. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
2. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR