13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M. T. Haryono;
18. Jalan D. I. Panjaitan;
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
20. Jalan Pramuka;
21. Jalan Salemba Raya;
22. Jalan Kramat Raya;
23. Jalan Pasar Senen;
24. Jalan Gunung Sahari;
25. Jalan H. R. Rasuna Said.
Dalam Pasal 9 Ayat 3 disebutkan penerapannya dapat dilaksanakan secara bertahap.
Sedangkan pada Ayat 5 disebutkan lokasi dapat dikurangi dan atau ditambah oleh Gubernur berdasarkan usulan Dinas.
Adapun pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan soal waktu berlaku:
"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Direncanakan Jadi Jalan Berbayar"
KOMENTAR