Siapkan Uang Jika Lewat 25 Jalan Berbayar di Jakarta, Berikut Ini Daftarnya

Aong - Selasa, 10 Januari 2023 | 19:17 WIB
Vedhit/GridOto.com
Lewat Jalan Sudirman Jakarta termasuk Jalan Berbayar Elektronik

MOTOR Plus-online.com - Tidak hanya jalan tol sejumlah jalan di Jakarta jika dilewati harus bayar.

Siapkan uang jika lewat 25 jalan berbayar di Jakarta, berikut ini daftarnya agar siapkan duit lebih.

Kalau lewat jalan tol harus bayar itu sudah biasa, namun sejumlah jalanan umum di Jakarta jika dilewati harus bayar.

Jalan berbayar tidak hanya dikenakan untuk kendaraan roda empat alias mobil, pemotor juga harus bayar.

Adapun jalan berbayar dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan atau mengurai kemacetan di Jakarta. 

Untuk bayar dalam melewati jalan berbayar tidak bisa cash namun lewat elektronik makanya disebut jalan berbayar elektronik.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di sejumlah ruas jalan Jakarta.

Aturan jalan berbayar tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Baca Juga: Wacana Jalan Berbayar Di Jakarta Lanjut 2023, Berlaku Juga Buat Motor?

Baca Juga: Jalan Kalimalang Bakal Terapkan Sistem Jalan Berbayar, Dishub Bekasi Malah Bilang Begini

Raperda tersebut ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.

Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria.

Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Lihat Foto Petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).(kompas.com/REZA AGUSTIAN )

Adapun draft untuk ruas jalan yang akan diberlakukan ERP disebutkan dalam Pasal 9 Ayat 1.

Ada setidaknya 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:

Pasal 9 Ayat 1 Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi antara lain:

1. Jalan Pintu Besar Selatan;

2. Jalan Gajah Mada;

Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir, Jalan Daan Mogot, Kalimalang dan Margonda Bakal Kena Sistem Jalan Berbayar Tahun 2020

3. Jalan Hayam Wuruk;

4. Jalan Majapahit;

5. Jalan Medan Merdeka Barat;

6. Jalan Moh. Husni Thamrin;

7. Jalan Jend. Sudirman;

8. Jalan Sisingamangaraja;

9. Jalan Panglima Polim;

10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);

11. Jalan Suryopranoto;

12. Jalan Balikpapan;

13. Jalan Kyai Caringin;

14. Jalan Tomang Raya;

15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);

16. Jalan Gatot Subroto;

17. Jalan M. T. Haryono;

18. Jalan D. I. Panjaitan;

19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);

20. Jalan Pramuka;

21. Jalan Salemba Raya;

22. Jalan Kramat Raya;

23. Jalan Pasar Senen;

24. Jalan Gunung Sahari;

25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Dalam Pasal 9 Ayat 3 disebutkan penerapannya dapat dilaksanakan secara bertahap.

Sedangkan pada Ayat 5 disebutkan lokasi dapat dikurangi dan atau ditambah oleh Gubernur berdasarkan usulan Dinas.

Adapun pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan soal waktu berlaku:

"Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Direncanakan Jadi Jalan Berbayar"

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular