Enak Banget Masa Berlaku SIM 2023 Jadi Lebih Panjang Mengacu Aturan Baru dan Cek Tarif Perpanjangnya

Aong - Selasa, 10 Januari 2023 | 22:46 WIB
MOTOR Plus/ Erwan
SIM lama masa berlaku sesuai tanggal lahir

 

MOTOR Plus-online.com - Catat masa berlaku SIM tidak lagi mengacu tanggal lahir jadi lebih menguntungkan.

Enak banget masa berlaku SIM 2023 jadi lebih panjang mengacu aturan dan cek tarif perpanjangnya apakah naik.

Merujuk aturan atau perpol kepolisian yang baru SIM jadi tidak cepat kedaluarsa alias lebih panjang. 

Untuk peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru tersebut Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Pasal 41 ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.

Masa berlaku SIM jadi lebih lama karena patokannya bukan tanggal lahir lagi tapi mengacu SIM itu dibuat.

Dengan begitu, masa berlaku Smart SIM benar-benar penuh 5 tahun.

Misal pemotor membuat Smart SIM C pada tanggal 10 April 2022, masa berlaku mulai tanggal 10 April 2022 dan berakhir 5 tahun ke depan yaitu 10 April 2027.

Baca Juga: Bikin SIM C Makin Cepat Lulus, Polisi Sediakan Pelatihan Gratis Khusus Pemotor

Baca Juga: Buat SIM di Cirebon Modal Bawa Sampah, Berikut Penjelasan Kasatlantas

dok. Motorplus
Masa berlaku SIM tidak sesuai dengan tangga lahir jadi lebih panjang

Jadi, masa berlaku SIM lebih panjang atau full 5 tahun.

Kalau dulu pembuat SIM yang lahir 10 Maret kemudian bikin SIM 10 April 2023 masa berlaku SIM-nya hanya sampai 10 Maret 2028.

Dengan begitu masa berlaku SIM berkurang 1 bulan alias pembuat SIM dirugikan.

Namun kini sesuai kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.

Masa berlaku Smart SIM berbeda, bukan dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.

Aturan mengenai biaya perpanjangan SIM sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular