Fakta Pemutihan SIM yang sudah Mati Bisa Diperpanjang Cek Penjelasan Kominfo

Aong - Rabu, 11 Januari 2023 | 13:07 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi fakta SIM bisa diperpanjang

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang berpikir adanya pemutihan SIM seperti halnya pajak kendaraan.

Fakta pemutihan SIM yang sudah mati bisa diperpanjang cek penjelasan Kominko yang sebenarnya terjadi. 

Pajak kendaraan jika sudah mati atau tidak diperpanjang beberapa tahun bisa ikut pemutihan.

Artinya pejak kendaraan tersebut tidak dikenakan denda keterlambatan dalam memenuhi kewajiban.

Sedangkan SIM tidak ada pemutihan, jika sudah mati atau habis masa berlakunya harus bikin baru.

Mengenai aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dalam ayat 4 pasal 1 disebutkan bahwa SIM Ranmor perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakuknya.

Hati-hati hoaks   

Adanya hoaks tentang SIM mati bisa diperpanjang muncul di sosial media.

Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023 Lengkap dengan Biaya Resminya, Siapkan Uang Lebih

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular