Kata dia, peraturan turunan itu bisa jadi berbentuk keputusan gubernur (kepgub) atau peraturan gubernur (pergub).
"Setelah jadi perda, (peraturan) turunan masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub," lanjutnya.
Heru menambahkan, setelah terbit kepgub atau pergub, Pemprov DKI akan membahas soal titik-titik yang akan menerapkan ERP.
Selain itu, Pemprov DKI akan membahas soal tarif yang bakal dikenakan kepada pengendara kendaraan bermotor atau berbasis listrik yang melewati ERP.
Sayangnya Heru belum merinci tarif jalan berbayar atau ERP. Sebab, kata dia, tarif layanan ERP masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat.
"Berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan, masih perlu pembahasan dengan tingkat (Pemerintah) Pusat," beber dia.
Heru berucap, Raperda PLLE ditargetkan bakal disahkan pada 2023.
"Ya, tentunya jadwal (pengesahan) itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya. Iya, (pengesahan Raperda PLLE) tahun ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heru Budi Pastikan Jalan Berbayar di Jakarta Masih Tahap Pembahasan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR