Nambah Lagi Daerah yang Mengadakan Pemutihan Pajak Motor 2023, Jangan Sampai Motor Jadi Bodong

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Januari 2023 | 15:48 WIB
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar di Aceh dan Riau, motor jangan sampai jadi bodong.

MOTOR Plus-online.com - Ada lagi daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor 2023 selain Aceh.

Program pemutihan pajak motor 2023 kembali digelar untuk memberikan kesempatan para penunggak pajak motor.

Banyak keringanan dan ampunan yang diberikan di program pemutihan pajak motor 2023.

Jangan sampai data STNK dihapus dan motor jadi bodong karena tidak membayar pajak.

Aturan penghapusan data STNK khusus untuk yang tidak membayar pajak kendaraannya akan berlaku mulai tahun ini.

Karena itu, program pemutihan pajak motor 2023 harus dimanfaatkan demi menghindari penghapusan data STNK dan motor bisa jadi bodong.

Beberapa waktu lalu, Aceh mengumumkan kembali menggelar program pemutihan pajak motor 2023.

Pemutihan pajak motor di Aceh sudah berlangsung dari tanggal 2 Januari sampai 28 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong

Ada tiga keuntungan yang didapat penunggak pajak motor di pemutihan pajak motor di Aceh.

Diantaranya adalah penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Selain itu masih ada pemberian insentif keringanan pajak progresif serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Kemudian wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan di atas tiga tahun mendapatkan pemutihan pajak motor cukup bayar pokok pajak tiga tahun.

Ternyata bukan hanya di Aceh, program pemutihan pajak motor 2023 juga akan digelar di Riau.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak motor bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar.

Program pemutihan pajak motor 2023 di Riau akan berlangsung pada bulan Februari 2023 mendatang.

Saat ini, Pemprov Riau sedang dalam proses mempersiapkan administrasi. Termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

Baca Juga: Fakta Pemutihan SIM yang sudah Mati Bisa Diperpanjang Cek Penjelasan Kominfo

"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," tutur Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi Riau, lanjutnya, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak.

Kebijakan ini sekaligus juga meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.

"Kami akan terus memperbaiki dan mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak," kata Syamsuar.

Di samping itu, ia pun mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Dari hal itu, realisasi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Riau pada tahun 2022 melampaui target yang ditetapkan.

"Target itu dapat dicapai tentunya berkat dukungan masyarakat Riau semuanya yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu," ujarnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular