MOTOR Plus-online.com - Siap-siap SIM C bakal dibagi-bagi menjadi 3 golongan mulai tahun 2023 ini, Dirregident Korlantas Polri jelaskan aturannya.
Bikers yang punya atau mau pake motor dengan kapasitas mesin besar, jangan kaget dengan penerapan aturan golongan SIM C nih.
Yup, akan ada penggolongan SIM C mulai tahun 2023, mulai dari SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Hal tersebut disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi atau Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM CI dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM CII," ujarnya dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Penggolongan SIM C terdapat di dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Ia mengatakan, supaya bisa punya SIM CI harus memiliki SIM C selama setahun sejak diterbitkan.
Ketentuan itu juga berlaku untuk SIM CII, wajib punya SIM CI selama setahun terlebih dahulu.
Baca Juga: Update Golongan SIM C Kapan Mau Diberlakukan Polisi Kasih Penjelasan
"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, CI untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM CII untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," jelasnya.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR