MOTOR Plus-Online.com - Sebanyak 21 unit motor curian diamankan polisi. Para warga langsung ke lokasi untuk cek motor yang hilang.
Polisi di Deliserdang baru saja mengamankan 21 unit motor curian. Diduga semua motor ini hasil kejahatan curanmor.
Semua unit motor ini disimpan oleh penadah di sebuah gudang penyimpanan.
Mengutip Tribun-Medan.com, gudang penyimpanan ini berlokasi di Jalan Rambungan, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Polisi menemukan 21 unit motor curian yang diduga disimpan oleh penadah di gudang itu.
Saat ini, semua motor tersebut sudah diamankan dan diangkut ke Polsek Percut Seituan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dikabarkan banyak warga yang langsung mengunjungi kantor polisi tersebut.
Hal ini diprediksi mereka adalah korban pencurian sekaligus pemilik dari motor-motor curian yang ditemukan itu.
Baca Juga: Masih Ngotot Enggak Bayar Pajak, Bisa Kena Tuduh Bawa Motor Curian
Semua warga yang datang ini mengaku bahwa telah kehilangan sepeda motor miliknya.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan memberikan pernyataannya.
Ia mengatakan, penangkapan itu berdasarkan aduan masyarakat soal sebuah gudang yang dipakai untuk tempat pegadaian kendaraan sepeda motor.
"Jadi tim langsung meluncur ke TKP, dan menemukan puluhan sepeda motor didalam gudang tersebut," ujar Agus.
Dia menambahkan, puluhan motor tersebut merupakan hasil gadaian orang tak dikenal yang membutuhkan uang.
M. Siahaan selaku pemilik gudang mengaku semua motor tersebut adalah hasil gadaian beberapa orang yang membutuhkan uang.
Ia mengatakan, sejumlah sepeda motor yang diamankan tersebut adalah kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan berkas dan plat nomor polisi.
"Jadi sejumlah motor yang diamankan ini, merupakan kendaraan yang tidak lengkap surat surat dan plat nomor. Dan seluruh kendaraan sudah di cek ke samsat terkait nomor rangka dan mesinnya," ungkapnya.
Baca Juga: Jadi Maling Motor Yamaha Mio Di Karanganyar, Teganya Suami Kabur Tinggalkan Istri
Menurut Agus, hingga saat warga yang datang pun belum ada yang mengaku sebagai pemilik sepeda motor yang diamankan dari gudang pegadaian tersebut.
"Sejak tadi malam, sudah banyak warga yang datang kesini untuk melihat dan mengecek apakah kendaraan mereka ada di sini," ujarnya.
Untuk saat ini pemilik gudang pun tidak ditahan, namun tetap dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait sepeda motor yang diamankan tersebut.
"Pemilik gudang tidak kita tahan, namun dia tetap kita periksa sebagai saksi. Karena pengakuannya semua sepeda motor ini merupakan hasil penggadaian," jelasnya.
"Motor ini katanya ada yang digadai satu orang untuk beberapa sepeda motor dan satu orang untuk satu motor," sambungnya.
Ia mengimbau, jika korban hendak mengambil kendaraannya masing-masing, harus melengkapi persyaratan yang sudah diberitahukan.
"Persyaratan harus bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau jika kendaraan masih kredit, dapat membawa surat perjanjian Fisdusia dari leasing," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "21 Unit Sepeda Motor Curian Diamankan Polisi dari Gudang Penyimpanan di Tembung"
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR