MOTOR Plus-online.com - Berikut ini tujuh kendaraan yang bebas dari jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau ERP.
Tujuan Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan itu adalah mengatasi kemacetan, yang terkesan tak ada 'obatnya'.
Menurut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak khusus yang bisa masuk jalur ERP.
Beberapa Jenis kendaraan, mulai dari kendaraan berplat kuning hingga sepeda listrik bisa masuk ke jalur ERP ini.
Dilansir dari Kompas.com, pemberlakuan kebijakan ERP ini bertujuan agar peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di wilayah Ibu Kota tidak menghambat berbagai aktivitas penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak maupun emergency.
Sebagaimana tercantum dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, berikut tujuh kendaraan yang masuk dalam pengecualian tersebut.
Baca Juga: Siapkan Uang Jika Lewat 25 Jalan Berbayar di Jakarta, Berikut Ini Daftarnya
Besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap.
Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI dengan total ruas sepanjang 6,12 kilometer.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR