Tilang Manual Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2023 Kasat Lantas Kasih Alasan Kuat

Aong - Kamis, 12 Januari 2023 | 09:33 WIB
TMC Polda Metro
Ilustrasi tilang manual diberlakukan lagi

MOTOR Plus-online.com - Tilang manual dilarang Kapolri dan digantikan tilang elektronik namun masyarakat pada bertingkah.

Tilang manual berlaku lagi mulai 1 Januari 2023 Kasat Lantas kasih alasan kuat kenapa balik lagi seperti dulu.

Setelah hanya tilang elektronik atau ETLE yang diberlakukan banyak masyarakat yang memanfaatkan untuk melanggar.

Untuk mengakali tilang elektronik masyarakat ada yang memalsukan pelat nomor dan menutupinya.

Bahkan di perempatan karena tidak ada polisi yang berjaga masyarakat berani melanggar lampu merah. 

Itu yang membuat Satlantas Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng) kembali menerapkan tilang manual.

Tilang manual diterapkan lagi karena tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menurun.

Dikutip dari Gridoto.com, Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan, pengguna jalan sudah tidak memperhatikan ketertiban berlalu lintas.

Baca Juga: Catat Tilang Manual Kembali Aktif di Wilayah Ini, Incar Pelanggar Lalu Lintas

Baca Juga: Polisi Akan Tilang Manual dan Kandangin Kendaraan Khusus Pelanggaran Denda Rp500 Ribu Ketahui Jenisnya

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular